Sabtu, 22 Desember 2018

Analisis Jurnal Studi Kasus Tentang Manajemen Pemasaran Global

SAP M-11 : Mahasiswa mampu menjelaskan pilihan strategi pasar global dan berekspansi

Judul         : Analisis Strategi Pemasaran Internasional PT. Mustika Ratu Tbk di Saudi Arabia

Tahun        : 2017

Analisis     :

Strategi Pemasaran Internasional

Pemasaran Internasional adalah suatu proses kegiatan bisnis yang mengarahkan aliran barang dan jasa perusahaan ke konsumen atau pengguna di lebih dari satu negara untuk mendapat untung (Cateora dan Ghauri, 1999).

Pemasaran Global adalah pemasaran yang menerima adanya kesamaan pasar dunia yang kompleks melalui integrasi aktivitas – aktivitas pemasaran domestic, luar negeri maupun internasional yang dapat menimbulkan sinergi dengan tetap mempertahankan tujuan strategis organisasi dan keunggulan bersaing sebagai kekuatan atas usaha – usaha pemasaran global (Budiarto dan Tjiptono, 1997;341). Salah satu keputusan yang terkait erat dengan pemilihan negara tujuan pemasaran adalah keputusan mengenai cara melakukan operasi di pasar global, yaitu melakukan ekspor, menegosiasikan kesepakatan waralaba (franchise) atau lisensi, membentuk usaha patungan (joint venture), atau melakukan investasi langsung di negara lain (Chandra dan Tjiptono, 2000:344).

Menurut ketiga teori diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pemasaran internasional adalah suatu aktifitas bisnis yang dilakukan di luar batas negara melalui ekspor, pendirian perusahaan di negara asing, lisensi, dan franchise.

A. Deskripsi Data


Dalam melakukan analisa pemasaran Internasional, variabel pertama lingkungan mikro merupakan indikator awal yang menunjukan kesiapan sebuah perusahaan untuk bersaing di pasar Internasional. Pada variabel lingkungan mikro, menurut kotler (Principle of marketing, 2nd edition, p.84) terdiri dari faktor organisasi yaitu: supplier, perantara, para pelanggan, pesaing dan para anggota masyarakat yang tertarik akan produk itu sendiri. Kemudian setelah varibel pertama dipersiapkan, dilanjutkan analisa market screening technique yang dapat dilakukan, menurut Roger Bennet (International Matketing,third edition, p.185) terdiri dari Market size, Structure of the population, Economic development, Income and wealth, Business environment, Storage and transport facilities, political considerations, local competition.



Langkah selanjutnya analisa lingkungan makro yang menurut kotler 5 terdiri dari Demografi, teknologi, Budaya, sumber daya alam dilanjutkan dengan analisa perilaku konsumen yang dipengaruhi oleh faktor budaya, social, pribadi dan psikologis. 

Dengan memperhatikan variabel variabel diatas, maka selanjutnya dengan menggunakan analisa Internal Factor Evaluation (IFE) dan External Factor Evaluation (EFE) dan digunakannya bobot dari hasil kuesioner yang disebarkan. Kemudian dimasukan dalam perhitungan Internal – Eksternal (Strength – Weakeness) matriks (IE matriks) akan dapat diketahui posisi bersaing PT. Mustika Ratu Tbk di Saudi Arabia yang pada akhirnya merupakan faktor faktor yang mempengaruhi strategi pemasaran Internasional PT. Mustika Ratu Tbk di Saudi Arabia.

B. Pelaksanaan Strategi Pemasaran Internasional

PT. Mustika Ratu melakukan strategi pemasaran di saudi Arabia dengan melakukan penetapan positioning yang ”Less for more” yang mengacu pada kepuasan konsumen yang mendapatkan manfaat produk untuk menjadi slim, tidak ada akibat samping (side effect) dengan harga yang sedikit lebih murah, yang juga bisa digambarkan melalui bauran pemasaran. Dimana dari segi produk termasuk premium, harga premium low, penggunaan promosi dengan mengutamakan prestige dan mimpi menjadi langsing, sedangkan distribusi dengan menggunakan Intensif distribusi ke jalur apotik, super market untuk kalangan menengah atas, sedangkan toko toko kecil bukan merupakan target, karena pencitraan yang mereka tekankan, dimana :

1. Market Screening Technique

Posisi Mustika ratu pada Market screening technique adalah = (1246/1500) X 100 % = 83 % yang berarti PT. Mustika Ratu sudah menjalankan market screening technique yang kriterianya ditentukan oleh pengalaman calon distributor, Jumlah outlet yang ditangani, kunjungan kenegara tujuan ekspor sebelum penentuan distributor, Market size dari suatu Negara, Jumlah populasi, Income per kapita, Peraturan Negara setempat, skala prioritas pengembangan Negara tujuan ekspor, dan pelaksanaan pameran.

2. Hambatan Pemasaran

PT. Mustika Ratu pada saat ini masih dapat mengatasi hambatan pemasaran akan tetapi pada level yang minimum (64.1%), dimana elemen terendah ada pada kesulitan pendaftaran produk di Negara setempat (57 poin) dan pendistribusian produk belum mencapai semua outlet yang tersedia (59 poin).

3. Kualitas Produk yang Dipasarkan

Kualitas produk PT. Mustika Ratu secara umum, masih diatas rata – rata, sehingga dapat bersaing pada pasar Internasionala pada umumnya, hanya pada pertanyaan no. 22 diterangkan bahwa penjualan PT. Mustika Ratu di saudi Arabia tidak meningkat dalam lima tahun terakhir dikarenakan kurangnya inovasi produk yang sesuai dengan karakteristik masyarakat Saudi Arabia , aktifitas promosi yang terbatas serta pada pertanyaan no 23, disimpulkan bahwa produk Mustika Ratu tidak mudah untuk ditemukan di outlet, atau masih terjadi masalah pada distribusi produk

4. Kesulitan Dalam Pelaksanaan Strategi Pemasaran Internasional Khususnya Promosi

Kesulitan dalam pelaksanaan strategi pemasaran di Saudi Arabia yaitu kesulitan dalam pemasangan iklan yang jarang dilakukan, pemilihan model wanita yang sesuai dengan karakter produk tidak dapat dilakukan karena hambatan budaya, serta kegiatan public relations jarang dilaksanakan. 

C. Penetapan Harga Perdagangan Internasional 

Dalam menentukan suatu strategi untuk memasuki pasar internasional, terdapat suatu hambatan perdagangan (Trade Barrier) yang dimana adalah salah satu faktor penghambat dalam pelaksanaan suatu perdagangan internasional, yaitu dalam penetapan harga pada perdagangan internasional :

a. FOB (Free On Board)
Yaitu barang diterima sampai di atas kapal, pembeli tidak akan dikenakan biaya tambahan sampai barang di atas kapal.

b. CNF (Cost and Freight)
Yaitu harga barang yang sudah termasuk biaya pengiriman sampai di negara tujuan.

c. CIF (Cost Insurance and Freight)
Yaitu harga barang yang sudah termasuk biaya pengiriman dan biaya asuransi.

d. Strategi Harga Internasional 
Menurut Roger Benett dalam bukunya International Marketing,
a)      Cost Plus Pricing, yaitu metode yang digunakan dengan tidak memperhatikan persepsi dari konsumen dan hanya berdasarkan biaya produksi di negara asal, tanpa mempertimbangkan harga jual di negara asing.
b)     Strategic Pricing, banyak perusahaan memulai pemasaran Internasional mereka dengan menjual produk dengan harga yang mengikuti harga kompetitor, seperti :
·   Skimming, produk dijual dengan harga tinggi pada saat memasuki pasar dan kemudian diturunkan secara perlahan
· Penetration, perusahaan menjual produk dengan harga murah dan dikombinasikan dengan iklan yang agresif dengan maksud untuk mendapatkan market share yang besar.

Adapun dengan adanya penetapan harga tersebut, dapat diketahui strategi harga, strategi promosi, dan strategi distribusi yang digunakan, yaitu :

1. Strategi Harga

Harga yang digunakan dalam transaksi dengan Saudi Arabia adalah FOB Jakarta dengan menggunakan U$ Dollar. Cost yang dikeluarkan oleh distributor untuk pengadaan barang adalah : 
Produk (U$2.5)     = SAR 9.375
Transportasi           = SAR 0.21
Import Tax            = SAR 0.38
Total = SAR 9.965 adalah cost (Landed Price)
Dimana dalam industri kosmetik biasanya COGM (Cost of Goods Manufactured) berkisar antara 30% - 40%, sehingga harga yang sesuai adalah SAR 33.

2. Strategi Promosi

Pada dasarnya Mustika Ratu memberikan 10% dari pembelian berupa marketing support, yang digunakan oleh pihak distributor dalam melakukan aktifitas promosinya, biasanya karakter iklan dapat berupa Prestige, fun, powerful, akan tetapi tetap tidak bisa menggunakan model wanita yang dihubungkan dengan kecantikan. Untuk meningkatkan penjualan di Saudi Arabia, maka diperlukan sebuah strategi promosi yang terpadu.

3. Strategi Distribusi 

Distribusi barang spenuhnya dilakukan oleh PT. Mustika Ratu menurut order yang diterima dari pihak distributor , mayoritas menggunakan pengiriman melalui laut.Sedangkan distributor menggunakan Intensive distribution strategy, walaupun belum dapat meng cover semua outlet yang ada.

Kamis, 21 Juni 2018

Review Iklan : GO-JEK (GO-JEK Versi Kamu : Gozali)

Nama          : Rifqi Farhan 
Kelas          :  3EA23
NPM           : 15215974
Judul Iklan  : GO - JEK (GO-JEK Versi Kamu : Gozali)



Pada kesempatan kali ini saya akan me – review mengenai iklan Gojek tentang “Munculnya Gozali”. Go – Jek merupakan sebuah layanan booking ojek online melalui aplikasi Go – Jek yang bisa di unduh melalu smartphone android dan iPhone. Pendiri dari Go – Jek itu sendiri adalah seseorang yang berasal dari Indonesia lulusan Universitas Harvard, Nadiem Makarim.



 Saya menyukai iklan Go – Jek  (Munculnya Gozali) ini dikarenakan iklannya sangat kreatif, unik, lucu, dan nyeleneh, serta sangat mudah untuk menarik perhatian para penontonnya dikarenakan model iklannya yang berebeda dengan iklan – iklan lainnya dikarenakan pemeran iklan tersebut mirip dengan sebuah film anak – anak jepang yaitu kamen rider. Berikut adalah iklan dari Go-Jek tersebut :







Dalam Channel Youtube resmi Go – Jek, video iklan berdurasi satu menit ini yang berjudul “GO-JEK Versi Kamu : Gozali” dengan Caption “Lagi Asik Ngopi, Eh Tiba2 Ada Keributan Bikin Warga Ngejungkel dari Bangku! Ada Apa Nih Pemirsa?” menceritakan mengenai sesosok makhluk Godzilla raksasa menyerang warung makan dan membuat semua orang kabur. Akan tetapi, seorang driver (abang) Go-Jek datang dan berubah menjadi seseorang yang mirip dengan Space Sheriff Gavan yang berasal dari film Jepang Kamen Rider untuk menyelamatkan para warga yang ketakutan.



Namun alih – alih menyelamatkan para warga, Abang Go-Jek yang mirip dengan Space Sheriff Gavan ini malah dibuat kewalahan oleh sesosok Godzilla yang ternyata malah meng – update aplikasi Go-Jek ke versi terbaru dan mencoba masing – masing fitur yang tersedia yang dapat disesuaikan dengan keinginan (favorit) si Godzilla tersebut. Iklan ini juga menggunakan bahasa Jepang yang lucu dan sebenarnya tidak memiliki arti sama sekali alias “asal – asalan”.



Iklan ini sebenarnya hanya ingin menunjukkan bahwa aplikasi Go-Jek dapat kita gunakan sesuai dengan keinginan dan kebutuhan layanann yang sering digunakan (favorit) dari para penggunanya yang dimana dapat kita ketahui bahwa sekarang aplikasi Go-Jek sudah memiliki berbagai macam layanan yang sangat banyak sehingga para penggunanya dapat memilih layanan – layanan favorit yang diprioritaskan sebanyak 7 bahkan lebih layanan pada aplikasi Go-Jeknya.

  • Analisa SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, Threats)
  • Strength (Kekuatan)

- Iklannya sangat kreatif, unik, menarik, dan lucu sehingga dapat menarik para pelanggan – pelanggan baru yang belum menggunakan aplikasi Go-Jek.
- Banyaknya variasi layanan yang ditawarkan oleh Go-Jek kepada pengguna aplikasinya
- Aplikasinya dapat disesuaikan dengan keinginan / kebutuhan / favorit dari para pengguna aplikasi


  • Weakness (Kelemahan)

- Karena banyaknya variasi layanan yang ditawarkan, jadi pengguna harus memilih layanan – layanan yang sering digunakan sebanyak 7 layanan saja. Lebih dari itu para pengguna harus meng – edit kembali layanan – layanan favorit yang ingin digunakan. 

  • Opportunity (Peluang)
- Makin bertambahnya pengguna aplikasi Go-Jek 
- Meningkatkan pendapatan melalui iklan yang diiklankan demi menarik perhatian para penontonnya.

  • Threats (Ancaman)
- Adanya pesaing - pesaing aplikasi layanan sejenis yang dapat mengiklankan produknya lebih menarik daripada iklan Go-Jek
- Adanya pesaing yang memiliki layanan yang lebih banyak daripada layanan yang ditawarkan oleh Go-Jek

Sumber :
https://www.go-jek.com
https://www.youtube.com/watch?v=JeXgsTABOAg

Jumat, 09 Maret 2018

Tugas Blog Etika Bisnis Ke-1


sumber : https://boediono74.blogspot.co.id/2017/11/etika-bisnis.html


Nama :
1. Yosua Geraldi Harlim (17215293)
2. Ade Prabu Zulviana (10215097)
3. Anggi Mulyana (10215786)
4. Rifqi Farhan (15215974)


PRINSIP - PRINSIP ETIKA DALAM BERBISNIS
Dalam dunia bisnis, etika sangat diperlukan untuk mengelola serta menjalankan sebuah bisnis. Dengan etika yang baik, secara otomatis bisnis akan lebih mudah berkembang. Menurut Dr. H. Budi Untung, etika bisnis merupakan suatu pengetahuan tentang tata cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal dan secara ekonomi atau sosial. Penerapan norma dan moralitas ini menunjang maksud dan tujuan kegiatan dalam bisnis. Dalam penerapan etika bisnis, maka bisnis harus mempertimbangkan unsur norma dan moralitas yang berlaku di dalam masyarakat.
Secara umum, Etika bisnis itu sendiri adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan cara melakukan kegiatan bisnis yang mencakup seluruh aspek yang masih berkaitan dengan personal, perusahaan ataupun masyarakat. Etika bisnis juga merupakan acuan cara yang harus ditempuh oleh perusahaan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Oleh karena itu, etika bisnis memiliki beberapa prinsip umum yang dijadikan acuan dalam melaksanakan kegiatan dan mencapai tujuan bisnis yang dimaksud. Adapun prinsip etika bisnis tersebut, yaitu : 

1.      Prinsip Otonomi
Otonomi merupakan sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Seseorang dikatakan memiliki prinsip otonomi dalam berbisnis jika ia sadar sepenuhnya akan kewajibannya dalam dunia bisnis. Ia tahu mengenai bidang kegiatannya, situasi yang dihadapinya, tuntutan dan aturan yang berlaku bagi bidang kegiatannya.
Jadi, Prinsip otonomi dalam etika bisnis adalah bahwa perusahaan secara bebas memiliki kewenangan sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya sesuai dengan visi dan misi yang dipunyainya. 

2.      Prinsip Kejujuran
Prinsip kejujuran dalam etika berbisnis merupakan suatu nilai prinsip yang mendasar untuk mendukung keberhasilan kinerja perusahaan. Dalam hal ini, prinsip kejujuran hanya dapat diaplikasikan terhadap karyawan, konsumen, para pemasok dan pihak – pihak lain yang terkait dengan kegiatan bisnis yang bersangkutan.
Jadi dapat dikatakan bahwa prinsip yang paling hakiki dalam aplikasi bisnis berdasarkan kejujuran terutama dalam pemakai kejujuran terhadap diri sendiri. Sehingga jika prinsip kejujuran terhadap diri sendiri ini mampu dijalankan oleh setiap manajer atau pengelola perusahaan serta pihak – pihak yang terkait, maka dapat dijamin pengelolaan bisnis yang dijalankan dengan prinsip kejujuran tersebut.

3.      Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional, obyektif dan dapat dipertanggung jawabkan. Demikian pula prinsip keadilan menuntut agar setiap orang dalam kegiatan bisnis entah dalam relasi eksternal perusahaan maupun relasi internal perusahaan perlu diperlakukan secara sama sesuai dengan haknya masing-masing. Keadilan menuntut agar tidak ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.

4.      Prinsip Hormat Pada Diri Sendiri
Pinsip hormat pada diri sendiri dalam etika bisnis merupakan prinsip tindakan yang dampaknya berpulang kembali kepada bisnis itu sendiri. Dalam aktivitas bisnis tertentu ke masyarakat merupakan cermin diri bisnis yang bersangkutan. Namun jika bisnis memberikan kontribusi yang menyenangkan bagi masyarakat, tentu masyarakat memberikan respon sama. Sebaliknya jika bisnis memberikan image yang tidak menyenangkan maka masyarakat tentu tidak menyenangi terhadap bisnis yang bersangkutan. Namun jika para pengelola perusahaan ingin memberikan respek kehormatan terhadap perusahaan, maka lakukanlah respek tersebut para pihak yang berkepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung.

5.      Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini menganjurkan agar orang-orang yang menjalankan bisnis tetap dapat menjaga nama baik perusahaan. Perusahaan harus megelola bisnisnya sedemikian rupa agar tetap dipercaya, tetap paling unggul dan tetap yang terbaik.
Dengan kata lain prinsip ini merupakan tuntutan dan dorongan dari dalam diri pelaku bisnis dan perusahaan untuk menjadi yang terbaik dan dibanggakan. Hal ini tercermin dalam seluruh perilaku bisnisnya dengan siapa saja, baik keluar maupun ke dalam perusahaan.

6.      Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Jadi kalau prinsip keadilan menuntut agar tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, prinsip saling menguntungkan menuntut hak yang sama yaitu agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain. Prinsip ini terutama mengakomodasi hakikat dan tujuan bisnis.
Dalam kenyataan, pengusaha ingin memperoleh keuntungan dan konsumen ingin memperoleh barang dan jasa yang memuaskan (harga tertentu dan kualitas yang baik) maka bisnis hendaknya dijalankan saling menguntungkan antara produsen dan konsumen.


Source :

Sabtu, 06 Januari 2018

Tugas Ekonomi Koperasi (3)


Nama : Rifqi Farhan 
NPM  : 15215974
Kelas  : 3EA23


1.  Berikan penjelasan anda tentang kontribusi koperasi dalam membangun dan memberdayakan ekonomi masyarakat!

Jawab:

Kontribusi koperasi dalam membangun dan memberdayakan ekonomi masyarakatnya yaitu cukup besar, dimana menurut Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengatakan bahwa kontribusi koperasi ke perekonomian nasional pada tahun 2015 mencapai Rp 508,5 Trilliun. Jika dihitung porsi koperasi mencapai 4,41% terhadap Product Domestic Bruto (PDB) nasional yang tercatat Rp 11.540,7 Trilliun. Kemungkinan untuk tahun – tahun selanjutnya, Puspayoga mengatakan bahwa kontribusi koperasi dalam hal tersebut akan lebih tinggi lagi daripada tahun sebelumnya. Menurut Agus Muharram, Sekretaris Kementrian Koperasi dan UKM (Kemenkop), peningkatan kotribusi tersebut ditunjukkan oleh :
  • Pertama, pertumbuhan nilai PDB koperasi dan UMKM yang rata – ratanya mencapai 6,5% - 7,5% /tahun.
  • Kedua, meningkatnya daya saing UMKM yang ditunjukkan oleh pertumbuhan produktifitas UMKM yang rata – ratanya sebesar 5% - 7%/tahun.
  • Ketiga, meningkatnya usaha baru yang berpotensi tumbuh dan inovatif yang ditunjukkan oleh pertambahan wirausaha baru sebesar satu juta unit dalam lima tahun yang dikontribusikan dari program nasional dan daerah. 
  • Keempat, meningkatnya kinerja kelembagaan dan usaha koperasi yang ditunjukkan oleh peningkatan partisipasi anggota koperasi dalam permodalan dari sebesar 52,5% menjadi 55% dalam lima tahun, dan pertumbuhan usaha koperasi rata – rata sebesar 15,5% - 18%/tahun 

2. Berikan penjelasan anda tentang hambatan, tantangan, strategi koperasi dalam menghadapi persaingan global!


Jawab:

a) Hambatan
  1. Kurang adanya dukungan modal yang kuat yang dimiliki oleh koperasi, sehingga sulit untuk menghadapi persaingan global. Jadi, untuk keluar dari masalah tersebut harus dilakukan suatu terobosan structural dengan melakukan restrukturasi dalam penguasaan faktor produksi, khususnya dari permodalan. 
  2. Sumber Daya Manusia (SDM) dari koperasi yang masih kurang bisa mendukung jalannya suatu kegiatan koperasi, dimana pengelola yang ditunjuk oleh pengurus koperasi seringkali diambil dari kalangan yang kurang professional yang biasanya kurang baik dari sisi akademis maupun penerapan dalam wirausaha. Sehingga apabila tidak memiliki Sumber Daya Manusia yang baik, maka koperasi akan sulit bersaing ditengah – tengah era globalisasi ini. 
  3. Tingkat partisipasi anggota koperasi yang masih rendah. Hal ini disebabkan karena sosialisasi yang belum optimal dimana anggota – anggotanya hanya sebatas tahu tentang koperasi saja dan belum mengetahui esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari system permodalannya maupun system kepemilikannya. 
b) Tantangan
  1. Sumber Daya Manusia dan Permodalan. Koperasi harus bisa meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia dan Permodalannya serta memiliki intelektualitas yang tinggi dan wawasan yang luas agar suatu koperasi selalu memiliki inovasi – inovasi yang baru dari program – program dan kegiatan sehingga menciptakan dan merasakan suatu manfaat koperasi yang lebih baik dan masyarakat tertarik untuk menjadi bagian dari anggota koprasi 
  2. Teknologi. Dalam era globalisasi saat ini, teknologi merupakan hal yang sangat mempengaruhi bagi setiap bidang usaha seperti koperasi karena dengan adanya teknologi yang canggih dapat membantu SDM untuk mengelola data sebuah koperasi, mempermudah dalam membuat program – program koperasi, dan dapat membantu suatu pengambilan keputusan yang jelas, akurat dan tepat.
  3. Peran Pemerintah dan Masyarakat Luas. Pemerintah perlu ikut turun tangan dalam usaha koperasi ini agar koperasi bisa berkembang dan bersaing dengan Negara lain di era globalisasi saat ini. Dalam hal ini pemerintah perlu memberikan dukungan dan bantuan program pemerintah serta bantuan secara moriil dan materiil untuk mengembangkan koperasi. Karena dengan adanya hal – hal tersebut dapat membuat masyarakat Indonesia tertarik untuk membuat koperasi makin dikenal oleh rakyat dan semakin tertarik untuk ikut bergabung menjadi anggota kekoperasian.
c) Strategi
  1. Melakukan pertumbuhan yang cepat. Hal yang perlu diciptakan untuk melakukan suatu pertumbuhan yang cepat dalam SDM nya yaitu dengan cara melakukan penambahan jumlah karyawan maupun unit bisnis sambil mempertahankan bauran produk dan jangkauan pasar yang sudah dijangkau. Dengan demikian strategi ini akan mengubah ukuran koperasi daripada ruang lingkupnya. 
  2. Perubahan bauran produk. Bauran produk yang diubah akan secara otomatis berdampak pada operasi koperasi di Indonesia juga strategi pemasaran serta strategi penjualan dimana penambahan produk dapat dilakukan seperti melakukan akuisisi. 
  3. Meningkatkan inovasi. Koperasi harus dapat merencanakan peningkatan suatu inovasi dalam melakukan bisnisnya karena tantangan yang dihdapai dalam persaingan global akan lebih berat. 


3.  Apa yang anda ketahui tentang koperasi syariah?

Jawab:

Koperasi Syariah adalah suatu badan usaha koperasi yang menjalankan usaha – usahanya dengan prinsip sesuai dengan syariah – syariah islam yaitu berdasarkan Al –Qur’an dan As-Sunahnya yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut turut serta membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip – prinsip Islam. Oleh karena itu koperasi syariah tidak boleh melakukan segala kegiatan usahanya yang menyangkut dengan suatu unsur – unsur seperti riba, ikhtikar, gharar, maysir (spekulasi), dan dzalim. Pada intinya Koperasi Syariah harus meninggalkan atau tidak melakukan transaksi – transaksi yang tidak syariah. Selebihnya selama tidak ada larangan dari Al – Qur’an, Sunnah Nabi ataupun Fatwa MUI, maka prinsipnya adalah boleh. 

Jumat, 24 November 2017

Tata Cara Pendirian Koperasi




    Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang berlandaskan pada kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam mendirikan suatu badan usaha koperasi, ada beberapa hal yang harus disiapkan seperti yang sudah dipaparkan dalam flowchart diatas dalam mendirikan badan usaha tersebut, yaitu diantaranya adalah : 

1. Persyaratan Pembentukan Koperasi

      Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu dalam Pasal 6 sampai dengan 8 disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan Koperasi adalah sebagai berikut : 
  1.  Persyaratan pembentukan Koperasi didasarkan atas bentuk Koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
  2. Untuk persyaratan pembentukan Koperasi Primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Untuk persyaratan pembentukan Koperasi Sekunder memerlukan minimal 3 Koperasi yang telah berbadan hukum.
  3. Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
  4. Untuk pembentukan Koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
  5. Memiliki Anggaran Dasar Koperasi.


# Anggaran Dasar Koperasi

     Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dalam Pasal 8 mengenai Anggaran Dasar Koperasi sekurang – kurangnya harus memuat hal – hal seperti : 

1.     Daftar nama pendiri
2.     Nama dan tempat kedudukan
3.     Maksud dan tujuan serta di bidang usaha
4.     Ketentuan mengenai keanggotaan
5.     Ketentuan mengenai rapat anggota
6.     Ketentuan mengenai pengolahan
7.     Ketentuan mengenai permodalan
8.     Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
9.     Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
          10.   Ketentuan mengenai sanksi 

2. Dasar Pembentukan Koperasi

     Hal - hal yang perlu diperhatikan dalam dasar pembentukan koperasi adalah sebagai berikut :

1. Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota Koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak semua orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota Koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, juga orang-orang diindikasikan sebagai orang yang suka menghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah Persatuan Gerakan Koperasi.
2. Usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efesien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
3. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
4.  Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efesien dalam pengolahan Koperasi. Perlu diperhatikan bahwa mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar Koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal.

3. Persiapan Pembentukan Koperasi

     Setelah dasar pembentukan suatu Koperasi sudah dipenuhi, adapun persiapan yang perlu dilakukan dalam upaya untuk mendirikan suatu Koperasi adalah dengan cara : 

  1.       Pembentukan Koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut antara lain meliputi kegiatan penyuluhan, penerangan maupun pelatihan bagi para pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai perkoperasian.
  2.       Yang dimaksud pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan Koperasi dan yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota.
  3.       Para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan cara antara lain penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
4. Rapat Pembentukan Koperasi
      
      Setelah semua persiapan dan persayaratan pembentukan koperasi telah dilakukan, langkah selanjutnya yang dapat dilakukan yaitu melakukan suatu rapat pembentukan koperasi dengan memperhatikan ketentuan – ketentuan sebagai berikut :
    
  1.      Rapat anggota Koperasi dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang untuk Koperasi Primer dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi untuk Koperasi Sekunder.
  2.       Rapat pembentukan dipimpin oleh seseorang atau beberapa pendiri atau kuasa pendiri.
  3.      Yang disebut kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh untuk pertama kalinya sebagai Pengurus Koperasi untuk memproses pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian Koperasi dan menandatangani Anggaran Dasar Koperasi.
  4.      Apabila diperlukan dan atas permohonan para pendiri, pejabat Dinas Koperasi dapat hadir dalam rapat pembentukan untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya. 
  5.      Dalam rapat pembentukan tersebut perlu dibahas, antara lain mengenai keanggotaan, usaha yang akan dijalankan, modal sendiri, kepengurusan dan pengelolaan usaha pengurusan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
  6.    Anggaran dasar harus memuat sekurang-kurangnya daftar nama hadir, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, bidang usahanya, ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, jangka waktu berdiri, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), dan ketentuan mengenai sanksi
  7.     Rapat harus mengambil kesepakatan dan keputusan serta wajib membuat berita acara rapat pembentukan Koperasi 
5. Pengesahan Akta Pendirian Koperasi atau Badan Hukum Koperasi
    
            Suatu pengesahan akta pendirian koperasi harus diajukan oleh para pendirinya kepada pemerintah dengan mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis yang dilakukan melalui media notaris dalam pembuatan akta nya (Pasal 6 Ayat 2).  Dalam hal ini, pemerintah atau pejabat yang berwenang akan melakukan penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan dan melakukan pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2). Waktu pengesahan selambat – lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2). 

      Apabila permohonan ditolak, maka keputusan penolakan beserta alasannya akan disampaikan kembali kepada pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1). Dalam hal ini, para pendiri dapat mengajukan permintaan pengesahaan ulang akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).

           Dalam melakukan proses pengajuan permintaan pengesahan kepada pemerintah, terdapat beberapa hal yang perlu dilampirkan, yaitu :
  1.       Berita acara pembentukan Koperasi termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permintaan pengesahan akta.
  2.       Surat bukti penyetoran modal dari setiap pendiri kepada koperasinya dengan jumlah sekurang - kurangnya sebesar simpanan pokok.
  3.       Rencana awal kegiatan Koperasi atau program kerja.
  4.       Daftar hadir rapat pembentukan Koperasi.
  5.       Data pendiri Koperasi.
  6.       Daftar susunan pengurus dan pengawas Koperasi.
  7.       Fotokopi KTP dari masing - masing anggota pendiri (untuk koperasi primer).
  8.       Rekomendasi dari kelurahan yang diketahui oleh kecamatan domisili Koperasi itu berada.
  9.       Pas foto pengurus Koperasi.
6. Pertanggungjawaban Kuasa Koperasi

Setelah akta pendirian Koperasi disahkan maka akan diterbitkan SK mengenai pendiran koperasi tersebut. Dalam hal ini, pendiri harus segera mengadakan rapat anggota, baik rapat anggota biasa maupun rapat anggota tahunan (RAT) untuk memutuskan menerima atau menolak tanggung jawab kuasa pendiri atas kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan.

Apabila rapat anggota menerima maka kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan kuasa pendiri menjadi beban atau keuntungan Koperasi. Jika ditolak maka segala akibat yang timbul dari kegiatan usaha atau tindakan hukum tersebut menjadi tanggung jawab pribadi kuasa pendiri.

Pada saat RAT pertama ini dirumuskan perangkat lunak dan perangkat keras dari organisasi Koperasi yang dibentuk, seperti tata kerja dan struktur organisasi, jenis usaha, kepengurusan (pengurus dan pengawas) pertama dalam koperasi yang dibentuk dan hal-hal strategis lainya untuk keperluan pengembangan Koperasi, pengurus terpilih bertanggung jawab atas keberlangsungan aktivitas usaha dan organisasi koperasi sampai RAT tahun selanjutnya.