Jumat, 24 November 2017

Tata Cara Pendirian Koperasi




    Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang berlandaskan pada kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam mendirikan suatu badan usaha koperasi, ada beberapa hal yang harus disiapkan seperti yang sudah dipaparkan dalam flowchart diatas dalam mendirikan badan usaha tersebut, yaitu diantaranya adalah : 

1. Persyaratan Pembentukan Koperasi

      Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu dalam Pasal 6 sampai dengan 8 disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan Koperasi adalah sebagai berikut
  1.  Persyaratan pembentukan Koperasi didasarkan atas bentuk Koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
  2. Untuk persyaratan pembentukan Koperasi Primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Untuk persyaratan pembentukan Koperasi Sekunder memerlukan minimal 3 Koperasi yang telah berbadan hukum.
  3. Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
  4. Untuk pembentukan Koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
  5. Memiliki Anggaran Dasar Koperasi.


# Anggaran Dasar Koperasi

     Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dalam Pasal 8 mengenai Anggaran Dasar Koperasi sekurang – kurangnya harus memuat hal – hal seperti : 

1.     Daftar nama pendiri
2.     Nama dan tempat kedudukan
3.     Maksud dan tujuan serta di bidang usaha
4.     Ketentuan mengenai keanggotaan
5.     Ketentuan mengenai rapat anggota
6.     Ketentuan mengenai pengolahan
7.     Ketentuan mengenai permodalan
8.     Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
9.     Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
          10.   Ketentuan mengenai sanksi 

2. Dasar Pembentukan Koperasi

     Hal - hal yang perlu diperhatikan dalam dasar pembentukan koperasi adalah sebagai berikut :

1. Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota Koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak semua orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota Koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, juga orang-orang diindikasikan sebagai orang yang suka menghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah Persatuan Gerakan Koperasi.
2. Usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efesien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
3. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
4.  Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efesien dalam pengolahan Koperasi. Perlu diperhatikan bahwa mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar Koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal.

3. Persiapan Pembentukan Koperasi

     Setelah dasar pembentukan suatu Koperasi sudah dipenuhi, adapun persiapan yang perlu dilakukan dalam upaya untuk mendirikan suatu Koperasi adalah dengan cara : 

  1.       Pembentukan Koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut antara lain meliputi kegiatan penyuluhan, penerangan maupun pelatihan bagi para pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai perkoperasian.
  2.       Yang dimaksud pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan Koperasi dan yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota.
  3.       Para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan cara antara lain penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
4. Rapat Pembentukan Koperasi
      
      Setelah semua persiapan dan persayaratan pembentukan koperasi telah dilakukan, langkah selanjutnya yang dapat dilakukan yaitu melakukan suatu rapat pembentukan koperasi dengan memperhatikan ketentuan – ketentuan sebagai berikut :
    
  1.      Rapat anggota Koperasi dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang untuk Koperasi Primer dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi untuk Koperasi Sekunder.
  2.       Rapat pembentukan dipimpin oleh seseorang atau beberapa pendiri atau kuasa pendiri.
  3.      Yang disebut kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh untuk pertama kalinya sebagai Pengurus Koperasi untuk memproses pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian Koperasi dan menandatangani Anggaran Dasar Koperasi.
  4.      Apabila diperlukan dan atas permohonan para pendiri, pejabat Dinas Koperasi dapat hadir dalam rapat pembentukan untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya. 
  5.      Dalam rapat pembentukan tersebut perlu dibahas, antara lain mengenai keanggotaan, usaha yang akan dijalankan, modal sendiri, kepengurusan dan pengelolaan usaha pengurusan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
  6.    Anggaran dasar harus memuat sekurang-kurangnya daftar nama hadir, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, bidang usahanya, ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, jangka waktu berdiri, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), dan ketentuan mengenai sanksi
  7.     Rapat harus mengambil kesepakatan dan keputusan serta wajib membuat berita acara rapat pembentukan Koperasi 
5. Pengesahan Akta Pendirian Koperasi atau Badan Hukum Koperasi
    
            Suatu pengesahan akta pendirian koperasi harus diajukan oleh para pendirinya kepada pemerintah dengan mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis yang dilakukan melalui media notaris dalam pembuatan akta nya (Pasal 6 Ayat 2).  Dalam hal ini, pemerintah atau pejabat yang berwenang akan melakukan penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan dan melakukan pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2). Waktu pengesahan selambat – lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2). 

      Apabila permohonan ditolak, maka keputusan penolakan beserta alasannya akan disampaikan kembali kepada pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1). Dalam hal ini, para pendiri dapat mengajukan permintaan pengesahaan ulang akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).

           Dalam melakukan proses pengajuan permintaan pengesahan kepada pemerintah, terdapat beberapa hal yang perlu dilampirkan, yaitu :
  1.       Berita acara pembentukan Koperasi termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permintaan pengesahan akta.
  2.       Surat bukti penyetoran modal dari setiap pendiri kepada koperasinya dengan jumlah sekurang - kurangnya sebesar simpanan pokok.
  3.       Rencana awal kegiatan Koperasi atau program kerja.
  4.       Daftar hadir rapat pembentukan Koperasi.
  5.       Data pendiri Koperasi.
  6.       Daftar susunan pengurus dan pengawas Koperasi.
  7.       Fotokopi KTP dari masing - masing anggota pendiri (untuk koperasi primer).
  8.       Rekomendasi dari kelurahan yang diketahui oleh kecamatan domisili Koperasi itu berada.
  9.       Pas foto pengurus Koperasi.
6. Pertanggungjawaban Kuasa Koperasi

Setelah akta pendirian Koperasi disahkan maka akan diterbitkan SK mengenai pendiran koperasi tersebut. Dalam hal ini, pendiri harus segera mengadakan rapat anggota, baik rapat anggota biasa maupun rapat anggota tahunan (RAT) untuk memutuskan menerima atau menolak tanggung jawab kuasa pendiri atas kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan.

Apabila rapat anggota menerima maka kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan kuasa pendiri menjadi beban atau keuntungan Koperasi. Jika ditolak maka segala akibat yang timbul dari kegiatan usaha atau tindakan hukum tersebut menjadi tanggung jawab pribadi kuasa pendiri.

Pada saat RAT pertama ini dirumuskan perangkat lunak dan perangkat keras dari organisasi Koperasi yang dibentuk, seperti tata kerja dan struktur organisasi, jenis usaha, kepengurusan (pengurus dan pengawas) pertama dalam koperasi yang dibentuk dan hal-hal strategis lainya untuk keperluan pengembangan Koperasi, pengurus terpilih bertanggung jawab atas keberlangsungan aktivitas usaha dan organisasi koperasi sampai RAT tahun selanjutnya.