NPM : 15215974
Kelas : 3EA23
1. SEJARAH KOPERASI
Koperasi pertama kali diperkenalkan
oleh seorang berkebangsaan Skotlandia, yang bernama Robert Owen (1771-1858).
Setelah koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa Negara-negara eropa.
Koperasi pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia.
Di Indonesia koperasi mulai
diperkenalkan oleh Patih R.Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896, dengan melihat
banyaknyak para pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang
terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan pinjaman uang. Melihat penderitaan
tersebut Patih R.Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan Bank untuk para pegawai
negeri, beliau mengadopsi system serupa dengan yang ada di jerman yakni
mendirikan koperasi kredit. Beliau berniat membantu orang-orang agar tidak lagi
berurusan dengan renternir yang pasti akan memberikan bunga yang tinggi.
Seorang asisten residen Belanda
bernama De Wolffvan Westerrode, merespon tindakan Patih R.Aria Wiria, sewaktu
mengunjungi Jerman De Wolffvan Westerrode menganjurkan akan mengubah Bank
Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan
Pertanian.
Setelah itu koperasi mulai cepat
berkembang di Indonesia, hal ini juga didorong sifat orang-orang Indonesia yang
cenderung bergotong royong dan kekeluargaan sesuai dengan prinsip koperasi. Bahkan
untuk mengansitipasi perkembangan ekonomi yang berkembang pesat pemerintahan
Hindia-Belanda pada saat itu mengeluarkan peraturan perundangan tentang
perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43,
Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927,
yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada
tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu,
hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat,
sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Setelah pemerintahan Hindia-belanda
menunjukkan sikap diskriminasi dalam peraturan yang dibuatnya. Pada tahun 1908
Dr. Sutomo yang merupakan pendiri dari Boedi Utomo memberikan perananya bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kondisi kehidupan rakyat.
Serikat Dagang Islam (SDI) 1927,
Dibentuk bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha
pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang
memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Setelah jepang berhasil menguasai
sebagian besar daerah asia, termasuk Indonesia, system pemerintahan pun
berpindah tangan dari pemerintahan Hindia-Belanda ke pemerintahan Jepang.
Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai, namun hal ini hanya dimanfaatkan
Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Sekaligus membentuk Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
Lalu kita mengenal Moh. Hatta
sebagai bapak koperasi. Beliau mengusulkan didirikannya 3 macam koperasi :
- Pertama, adalah koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai.
- Kedua, adalah koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan).
- Ketiga, adalah koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
Bung Hatta mengatakan bahwa tujuan
koperasi yang sebenarnya bukan mencari laba atau keuntungan, namun bertujuan
untuk memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi
2. PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha
yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama
di bidang ekonomi, sosial dan budaya yang berdasar
atas asas kekeluargaan yang semua anggotanya terdiri dari perorangan atau badan
hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Koperasi juga bisa
diartikan sebagai badan usaha yang mempunyai anggota yang setiap anggota
memiliki tugas dan tanggung jawab masing masing dimana setiap anggota mempunyai
hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang akan diambil.
Sedangkan pengertian koperasi
yang lebih formal adalah sesuai dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2012 pasal 1,
yaitu:
Koperasi: badan hukum yang
didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan
kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi
aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan
budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Tujuan utama dari koperasi yaitu
untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta turut serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang undang dasar 45.
Adapun tujuan
khusus dari didirikannya koperasi, yaitu :
- Mensejahterakan Anggota koperasi dan masyarakat sekitar
- Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat di bidang ekonomi
- Mewujudkan masyarakat adil, maju, dan makmur
- Membangun tatanan perekonomian nasional
Ada beberapa jenis koperasi berdasarkan fungsinya. Dalam UU RI No. 17 Tahun 2012, disebutkan bahwa jenis-jenis koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
· Koperasi Konsumen
Sesuai namanya, koperasi ini diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa. Biasanya, mereka menjual berbagai kebutuhan harian seperti kelontong atau alat tulis sehingga sekilas tampak seperti toko biasa. Bedanya, keuntungan yang didapat dari penjualan akan dibagikan kepada anggotanya. Selain itu, karena biasanya yang membeli dari koperasi konsumen adalah anggotanya juga, maka harga barangnya cenderung lebih murah dari toko biasa.
· Koperasi Produsen
Sesuai namanya, koperasi ini diperuntukkan bagi produsen barang dan jasa. Koperasi ini menjual barang produksi anggotanya, misalnya koperasi peternak sapi perah menjual susu sedangkan koperasi peternak lebah menjual madu. Dengan bergabung dalam koperasi, para produsen bisa mendapatkan bahan baku dengan harga lebih murah dan menjual hasil produksinya dengan harga layak.
· Koperasi Jasa
Koperasi jasa hampir sama seperti koperasi konsumen, tetapi yang disediakan oleh koperasi ini adalah kegiatan jasa atau pelayanan bagi anggotanya. Misalnya saja, koperasi jasa angkutan atau koperasi jasa asuransi.
· Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam memberikan pinjaman kepada anggotanya. Koperasi ini bertujuan untuk membantu anggotanya yang membutuhkan uang dalam jangka pendek dengan syarat yang mudah dan bunga yang rendah.
· Koperasi Serba Usaha
Beberapa koperasi menyediakan beberapa layanan sekaligus. Misalnya, selain menjual barang kebutuhan konsumen, koperasi tersebut juga menyediakan jasa simpan pinjam. Koperasi seperti ini disebut sebagai Koperasi Serba Usaha (KSU)
4. HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA KOPERASI
Saat seseorang menjadi anggota
koperasi, secara otomatis dia akan mendapatkan hak dan kewajiban. Hak dan
kewajiban anggota koperasi diatur dalam pasal 20 UU No. 25 1992.
Kewajiban anggota koperasi adalah
sebagai berikut:
1. Mematuhi
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi serta semua keputusan yang
telah disepakati bersama dalam rapat anggota.
2. Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
3. Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan azas kekeluargaan
Hak anggota koperasi adalah sebagai
berikut:
1.
Menghadiri,
menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
2.
Memilih dan atau
dipilih menjadi pengurus.
3.
Meminta diadakan
rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar
4. Mengemukakan
pendapat atau saran-saran kepada pengurus diluar rapat anggota, baik diminta
atau tidak diminta.
5.
Memanfaatkan
koperasi dengan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota.
6. Mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan menurut ketentuan dalam anggaran dasar
Tidak ada yang dapat mencabut hak
anggota koperasi, termasuk Pengurus sekalipun. Hak dan kewajiban seorang
anggota koperasi akan gugur hanya saat dia tidak lagi menjadi anggota.
5. PRINSIP KOPERASI
Setiap
usaha yang dijalankan pasti ada suatu prinsip yang harus dipenuhi dan di
terapkan, sama hal nya dengan koperasi yang memiliki prinsip – prinsip yang
harus dipenuhi untuk mencapai tujuannya, yaitu :
a. Keangotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
Maksudnya setiap keanggotaan /
anggota secara sukarela memberikan modalnya sendiri-sendiri untuk di gabungkan
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kenggotaan
bersifat terbuka maksudnya terbuka untuk siapa saja yang mau menjadi anggota
koperasi tersebut
b. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
Karena setiap kenggotaan koperasi
bebas berpendapat, tetapi yang dimaksud bebas berpendapat harus memakai aturan
yang jelas berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
berdasarkan asas kekeluargaan demi mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
c. Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing - masing anggota.
Maksudnya setiap hasil usaha (SHU)
adalah jasa darj masing-masing anggota dan modal dari masing-masing anggota
,jadi pembagian SHU setiap anggota harus dibayar secara tunai karena disini
setiap anggota adalah investor atas jasa modal,selain investor anggota koperasi
adalah pemilik jasa sebagai pemakai /pelangan. SHU juga merupakan hak dari
setiap anggota koperasi.
d. Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal.
Pembelian balas jasa di dalam anggota
koperasi terbatas oleh besarnya modal yang tersedia. Apabila modal sedikit
pembelian balas jasanya juga sedikit dan begitu juga sebaliknya, jadi dilihat
dari besar-kecilnya modal anggota itu sendiri.
e. Kemandirian.
Maksudnya setiap anggota mempunyai
peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing atas setiap usaha itu sendiri,
selain itu anggota koperasi di tuntut berperan secara aktif dalam upaya
mempertingi kualitas dan bisa mengelola koperasi dan usaha itu sendiri.
f. Pendidikan perkoperasiaan
Maksudnya pendidikan perkoperasiaan
memberikan bekal kemampuan bekerja setelah mereka terjun dalam masyarakat
karena manusia disamping sebagai makhluk sosial juga sebagai makhluk individu,
dan melalui usaha-usaha pendidikan perkoperasian dan partisipasi anggota sangat
di hargain dan dianjurkan dalam berkehidupan koperasi, selain itu juga melalui
pendidikan perkoperasiaan setiap orang dapat memenuhi kebutuhannya
masing-masing.
g. Kerjasama antar koperasi.
Maksudnya adanya hubungan kerjasama
antar koperasi satu dengan koperasi lainnya untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama dan dengan adanya kerjasama
antar koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan koperasi tersebut
6. MODAL KOPERASI
Untuk menjalankan usahanya,
koperasi memerlukan modal.
Modal digunakan untuk membeli barang dagangan atau alat-alat produksi. Modal
bisa didapat dari dua sumber, yaitu dari anggotanya sendiri (internal) dan dari
luar (eksternal).
1. Modal Internal Koperasi
Modal internal terdiri dari:
·
Simpanan pokok
Simpanan pokok dibayarkan selama satu kali saat
mendaftar sebagai anggota dan besarannya sudah ditentukan. Simpanan ini tidak
bisa diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
·
Simpanan wajib
Simpanan wajib dibayarkan setiap bulan dengan
besaran yang sudah ditentukan. Simpanan ini tidak bisa diambil selama masih
menjadi anggota koperasi.
·
Simpanan
sukarela
Simpanan ini sifatnya sukarela, begitu pula
jumlahnya. Simpanan ini dapat diambil kapan saja.
·
Dana cadangan
Dana cadangan adalah bagian dari SHU (Sisa Hasil
Usaha) yang tidak dibagikan kepada anggotanya. Jumlahnya sesuai dengan
kesepakatan saat rapat anggota.
2. Modal Eksternal Koperasi
Modal Eksternal terdiri dari:
· Hibah
Hibah adalah pemberian dari pihak lain untuk
koperasi. Hibah dapat berupa uang, lahan, atau barang-barang modal.
· Pinjaman
Koperasi dapat meminjam modal dari pihak lain,
misalnya bank, untuk memenuhi kebutuhan modal.
· Sumber lain yang
sah
7. PERANGKAT KOPERASI
Untuk bisa berjalan lancar,
koperasi memerlukan perangkat. Perangkat yang dimaksud di sini adalah:
1.
Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam koperasi. Keputusan-keputusan penting dalam koperasi seperti pemilihan
pengurus, pembagian SHU, dan penetapan dana cadangan diambil pada saat Rapat
Anggota.
Rapat anggota dihadiri oleh seluruh anggota. Setiap
anggota memiliki satu suara yang dapat digunakan saat pengambilan keputusan.
Umumnya, Rapat Anggota diadakan setahun sekali dan sering disebut sebagai RAT
(Rapat Anggota Tahunan).
2.
Pengurus
Untuk menjalankan koperasi, diperlukan beberapa
orang yang bertanggung jawab melakukannya. Orang-orang ini disebut sebagai
pengurus dan bertugas menjalankan koperasi secara umum.
Pengurus dipilih melalui Rapat Anggota dan memiliki
masa jabatan selama lima tahun.
3.
Pengawas
Untuk mencegah adanya kecurangan dalam pengelolaan
koperasi, kinerja Pengurus akan diawasi oleh Pengawas. Setiap tahunnya,
Pengawas melakukan audit atas kondisi manajerial, kondisi finansial, serta
kondisi fisik/inventaris koperasi. Pengawas juga melaporkan hasil kinerja
Pengurus. Pengawas dipilih melalui Rapat Anggota.
4.
Pengelola
Pengurus bertugas menjalankan koperasi secara umum,
sedangkan pengelola bertugas menjalankan usaha koperasi sesuai arahan dari
Pengurus. Pengelola sering juga disebut sebagai manajer. Pengelola ditunjuk oleh
8. TANTANGAN KOPERASI DALAM MENGHADAPI MEA (MASYARAKAT EKONOMI ASEAN)
- Koperasi harus bisa lebih memanfaatkan teknologi IT yang ada, karena tantangan dalam menghadapi MEA saat ini sangat berat apabila tidak ada pemanfaatan IT yang baik
- Koperasi perlu untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme SDM yang dimiliki
- Perlunya inovasi dalam menjalankan bisnis usaha koperasi, agar bisa bersaing dengan negara lain
- Perlunya ekspansi pasar dan akses ke sumber daya produktif
- Masih lemahnya modal internal di dalam koperasi, sehingga perlu untuk di benahi
- Akan hilangnya pasar produk ekspor kita karena kalah bersaing yang disebabkan oleh harga dan kualitas produk yang masih kurang baik daripada negara lain
- Tergusurnya tenaga kerja kita di negeri sendiri, karena kualitas SDM dari negara lain yang lebih baik dan lebih berkualitas